Penghancuran Buku di Aceh Abad ke 17 - bagbudig

Breaking

Wednesday, February 26, 2020

Penghancuran Buku di Aceh Abad ke 17

Hamzah Fansuri (wafat 1590 M?) dan Syamsuddin Sumatrani (wafat 1630 M), dua ulama yang berjasa dalam menyebarluaskan pemikiran dan doktrin Wujudiyyah yang berasal dari ajaran Ibn ‘Arabi (wafat 1240 M) di Aceh.

Hamzah dan Syamsuddin dengan leluasa menyebarkan paham Wujudiyyah di kalangan masyarakat kala itu, tanpa mendapatkan penentangan atau sanggahan, baik dari ulama lain mau pun dari kalangan istana sampai akhir hayat mereka. Bahkan, Syamsuddin diberikan tempat sebagai orang penting kedua dalam lingkungan istana setelah Sultan Iskandar Muda (wafat 1636 M)—sebagai mufti kerajaan.

Setelah Sultan Iskandar Muda wafat, kekuasaan berganti di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Tsani (wafat 1641 M), yang tidak lain adalah menantu menantu Iskandar Muda. Maka tampillah Nuruddin Ar-Raniry, seorang ulama ortodoks yang berasal dari India yang didapuk sebagai mufti istana.

Ar-Raniry dengan lantang dan keras menyanggah ajaran Wujudiyyah yang dikembangkan oleh pendahulu sebelumnya, Hamzah dan Syamsuddin. Dia menantang debat terbuka kaum Wujudiyyah, baik di dalam mau pun luar istana.

Debat yang berujung dikeluarkannya fatwa yang menvonis kaum Wujudiyyah sebagai orang-orang sesat, bahkan murtad, yang halal dibunuh—jika tidak bertobat. Fatwa ‘politis’ yang kemudian menjadi momok bagi kaum Wujudiyyah di Aceh.

Fatwa tersebut dijadikan acuan oleh Istana dan orang-orang pendukung Ar-Raniry dengan merazia kitab-kitab karangan Hamzah dan Syamsuddin. Kitab-kitab ‘terlarang’ itu dikumpulkan dan dibakar di halaman Masjid Baiturahman. Tidak hanya berhenti di situ, pengikut-pengikut Wujudiyyah pun menjadi sasaran tangkap dan pembunuhan.

Namun demikian yang menjadi pertanyaan, mengutip Prof. Ahmad Daudy, mengapa Ar-Raniry begitu keras menyanggah ajaran Wujudiyyah Hamzah dan Syamsuddin yang berasal dari Ibn ‘Arabi? Sementara Ibn A’rabi sendiri luput dari kecaman Ar-Raniry—bisa ditelusuri dari karya-karyanya—sebagaimana yang dia lakukan terhadap Hamzah dan Syamsuddin, sampai mengeluarkan fatwa “halal darah” bagi para pengikut Wujudiyyah?

Sumber Bacaan: Ahmad Daudy, Allah dan Manusia (2002).

Ilustrasi: Fernando Baez, Penghancuran Buku Dari Masa Ke Masa, Marjin Kiri.

Editor: Khairil Miswar

No comments:

Post a Comment