Akad Nikah dan Corona - bagbudig

Breaking

Saturday, March 21, 2020

Akad Nikah dan Corona

Oleh: Roni Haldi Alimi

Imbauan untuk menjaga jarak alias melakukan Social Distancing telah disampaikan oleh pemerintah dan pun telah difatwakan oleh para ulama bukan hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

Bahkan sejumlah daerah sudah menghentikan sementara kegiatan keagamaan untuk mencegah masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak di satu tempat pada satu waktu.

Bagaimana dengan kegiatan pernikahan? Apakah kegiatan ijab dan qabul di KUA (Kantor urusan agama) juga lock down? Atau apakah pemerintah telah membuat iimbauan agar pernikahan di lock down sementara waktu? Kasihan juga bagi catin yang telah mendaftarkan di KUA kecamatan kalau ditunda atau dibatalkan.

Memang benar telah terbit edaran dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI yang mengatur teknis pelayanan nikah di KUA dan di luar KUA sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Apakah imbauan ini sifatnya melarang terjadinya sebuah ijab dan qabul baik yang dilakukan di KUA atau pun di luar KUA?

Mari kita lihat isi imbauannya agar tak salah memahami dan tak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat wa bil Khusus di kalangan para calon pengantin.

Bagian pertama, bagi pelayanan nikah yang dilaksanakan di KUA:

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Kedua, catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Ketiga, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qabul.

Begitu juga pada bagian kedua imbauan, bagi pelayanan nikah di luar KUA yang dianjurkan untuk dilakukan di ruang terbuka atau berventilasi sehat.

Itu adalah imbauan pemerintah dalam hal pelayanan nikah. Tentu bukan bermaksud menghalangi apalagi melarang keras terjadinya sebuah akad nikah. Tapi imbauan itu sebatas sebagai bentuk upaya nyata pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk menjaga dan mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak meluas sehingga bisa mengganggu ketenangan masyarakat dan kebahagiaan rumah tangga terutama para pengantin baru.

Pastinya para pembaca tulisan ini membayangkan bagaimana reaksi masyarakat terutama keluarga calon pengantin karena adanya pembatasan jumlah anggota keluarga dalam mengikuti prosesi akad nikah. Padahal yang termasuk rukun sebuah akad nikah hanyalah seorang wali, seorang catin laki-laki dan dua orang saksi, bukan banyaknya jumlah anggota keluarga yang menghadiri.

Bagaimana rupa calon pengantin, wali dan penghulu yang bertugas memimpin akad nikah menggunakan sarung tangan dan mulutnya tertutup oleh masker, jadi lucu tampaknya. Bukan hanya itu saja, banyangkan kesibukan seluruh Kepala KUA menyiapkan sabun atau hand sanitizer serta tisu untuk seluruh anggota keluarga yang menghadiri prosesi akad nikah dan berapa pula jumlah anggaran yang mesti disiapkan oleh Kepala KUA untuk membeli sabun/hand sanitizer, tisu dan masker.

Bagaimana semestinya kita menyikapi imbauan tentang pelayanan nikah itu? Apakah menolak keras atau mempelajari imbauan tersebut dan menghubungkannya dengan kondisi sekarang yang sedang kita alami?

Lihatlah sebuah kaidah ushul yang mungkin bisa menjadi landasan teoritis kita untuk berfikir menyikapi antara kepentingan kita pribadi dan keluarga dengan kepentingan umum masyarakat.

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.”

Kaidah ini paling tidak bisa diartikan bahwa keputusan seorang pemimpin suatu pemerintahan haruslah selalu berorientasikan kepada kemaslahatan dan kebaikan masyarakat. Karena seorang pemimpin merupakan orang yang memiliki kekuasaan terhadap yang dipimpinnya.

Pertanyaannya, apakah imbauan itu sejalan dengan tujuan syariat? Mari kita lihat apa itu tujuan syariat. Sesuai dengan sebuah kaedah ushul,

الغاية الشريعة المصلحة

“Tujuan syariat itu adalah maslahah bukan mafsadah.”

Jadi, jika imbauan tentang pelayanan nikah di KUA dan luar KUA sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di masa sekarang dirasakan manfaat nya maka tentu ini menjadi bagian dari syariat yg mesti dilaksanakan agar menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan semua individu dalam masyarakat terutama para calon pengantin, wali dan para penghulu/petugas yang menghadiri prosesi akad nikah tersebut.

Apakah imbauan itu berlaku untuk selamanya? Tentu yang namanya sebuah imbauan bersifat sementara selama kondisi belum kondusif. Ketika wabah Covid-19 itu telah berlalu dan kondisi kembali pulih, maka secara otomatis isi dari imbauan tersebut dengan sendirinya tidak lagi berlaku.

Jadi jangan salah ditafsirkan agar tak mendatangkan resah dan kebingungan. Karena setiap sesuatu pasti ada ujungnya. Ibarat kata pepatah tak ada hujan yang tak reda, tak ada perang yang tak berhenti. Hanya perlu usaha kerjasama dan kebersamaan kita agar wabah Covid-19 itu cepat berlalu.

Mari kita sahuti imbauan tentang pelayanan nikah di KUA dan luar KUA itu dalam rangka upaya bersama pencegahan penyebaran Covid-19.

Bek lagee pula lada watee kapai teuka.” Pencegahan lebih baik dari pengobatan. Akad nikah tetap jalan dan calon pengantin pun aman.

Blangpidie, 22 Maret 2020.

Editor: Khairil Miswar

Ilustrasi: hops.id

No comments:

Post a Comment