(Bagian Pertama)
Oleh: Muhammad Syarif, SHI., M.H*
Agak sulit menelusuri asal-usul konsepsi perkembangan pemikiran tentang lembaga Perwakilan. A.S.S Tambunan dalam bukunya “Fungsi DPR RI menurut UUD`45 menjelaskan kemungkinan kerajaan-kerajaan purba ribuan tahun Sebelum Masehi seperti Assiria, Babelonia,Cina, India dan Mesir telah terdapat badan perwakilan, akan tetapi hingga sekarang tidak diperoleh bukti-bukti tertulis mengenainya. Mungkin dapat dikatakan bahwa Dewan-dewan dan Sinode-sinode (uskup) yang sejak abad ke-4 oleh gereja r
Roma katolik dipanggil untuk bersidang merupakan faktor yang terpenting dalam perkembangan lembaga perwakilan.
James Madison pada abad ke-18 menggagas sistem perwakilan untuk menyelesaikan masalah pemerintah yang korup yang menghasilkan hanya instabilitas, namun akar-akarnya sudah kelihatan pada zaman Yunani sebelum Masehi. Menurut Hanna Finke Pitkin dalam bukunya “The Concept of Representation”, bahwa konsep perwakilan dalam artian sebenarnya yakni seseorang mewakili orang lain pada hakikatnya adalah sistem modern.
Kita tentu tidak bisa terlepas ketika membahas konsep perwakilan dengan pandangan Jean Jacques Rosseau (1712-1778) yang berkeinginan untuk tetap berlanjutnya demokrasi langsung (direct democracy) yaitu sistem kenegaraan hal mana setiap warga-negara yang jumlahnya tidak begitu banyak menjadi pembuat keputusan dalam suatu wilayah yang tidak terlalu luas. Rosseau mendambakan negara-negara seperti zaman Romawi kuno atau sistem pemerintahan Desa Swis, rakyat menjadi subjek pemerintahan sekali pun berada di bawah kekuasaan negara. Dengan kata lain, rakyat diperintah tetapi pada saat yang sama juga memerintah.
Jelas sekali pandangan Rosseau menghendaki demokrasi langsung dalam sistem perwakilan. Akan tetapi tidak dapat dinafikan ada juga yang menghendaki gagasan demokrasi tidak langsung (inderect democrasy) yang disalurkan melalui lembaga perwakilan atau yang dikenal dengan nama “Parlemen”. Yang mana rakyat menyalurkan kedaulatannya pada wakil-wakilnya secara berkala. Dewasa ini perwakilan yang dimaksud bersifat politik (political representation) yaitu perwakilan rakyat melalui partai politik yang mempunyai kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama orang yang memilih partai tersebut.
Menurut Jellinek timbulnya kontruksi perwakilan disebabkan 3 hal yaitu:
Pertama; pengaruh berkembangnya hukum perdata Romawi di abad menengah yang menyebabkan timbulnya sistem perwakilan.
Kedua; adanya sifat dualistis pada abad menengah yaitu adanya hak raja dan hak rakyat. Hal ini mengakibatkan timbulnya perwakilan untuk mencerminkan hak rakyat.
Ketiga; pada abad menengah mesikipun tuan-tuan tanah itu merupakan pusat kekuasan, sebenarnya pusat kekuasan itu tidak ada. Sementara menurut A.F Pollard bahwa kelahiran Parlemen pada dasarnya bukan karena gagasan dan cita-cita demokrasi akan tetapi karena kelicikan sistem feodal.
*Penulis adalah Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry.
No comments:
Post a Comment