Menguak Tabir Kontrak (2) - bagbudig

Breaking

Monday, April 13, 2020

Menguak Tabir Kontrak (2)

Oleh: Muhammad Syarif*

Seorang pebisnis pernah berkata pada saya bahwa menjalankan bisnis jauh lebih mudah ketimbang mengonsep ayat-ayat hukum (regeling). Rasa-rasanya ungkapan itu ada benarnya. Adakalanya para pebisnis mempercayakan penuh pembuatan ayat-ayat hukum terutama dalam aspek pembuatan kontrak. Berapa pun gue bayar yang penting dokumen administratif lancar dan proses pencairan pun mulus. Kalimat ini mungkin sering Anda hadapi di lapangan terutama bagi yang terlibat dalam proyek pengadaan (langsug atawa tender).

Hati-hati bagi Tuan dan Puan terutama pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa. Kontrak itu adalah pedoman dalam melakukan tindakan hukum. Salah dan silap dalam merumuskannya, maka akan berbahaya. Tak percaya coba tanya pada orang-orang pernah diduga melanggar hukum. Sebelum masuk ke pembuatan materi ayat-ayat hukum, biasanya ada proses negosiasi terfokus. Negosiasi yang saya maksudkan disini adalah menentukan harga dan sepesifikasi teknis, agar tidak terjadi penggelembungan harga. 

Negosiasi itu dalam bahasa kontrak lazim dikenal HPS, tentu dasar penyusunan HPS mestinya berdasarkan survey harga di lapangan dengan perbandingan minimal 2 toko yang menjual barang yang sama. Anda jangan mudah percaya dengan HPS yang disusun konsultan atau pejabat pengadaan akan tetapi Anda harus pastikan kebenaran dan rasionalitas harganya. Jika Anda tak paham maka berpotensi dibuat acak kadud, hehe.

Dalam negosiasi perlu dilakukan secermat mungkin sebelum mencapai kesepakatan apalagi Anda bertindak sebagai PPK/PPTK. Ada kalanya PPK punya kekuatan dalam memaksakan PPTK, tapi PPTK yang cerdas tidak akan mengikuti selera PPK jika diyakini bermasalah secara hukum. Penelitian dengan cermat mesti dilakukan sehingga syarat objektifnya dipenuhi dengan baik. “Suatu hal tertentu dan sebab yang halal.” Objek kontrak harus merupakan suatu benda atau prestasi yang terang dan jelas, dan tidak melanggar hukum.

Kesepakatan merupakan hidangan penutup dalam sebuah jamuan negosiasi. Jika sudah sepakat maka bentuk kesepakatan tersebut nantinya dihidangkan dalam butir-butir kontrak. Seperti dijelaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan merupakan syarat dari sahnya kontrak (syarat subjektif). Sebagai syarat sah, kesepakatan harus diberikan secara bebas. Hukum perdata akan menolaknya jika ada unsur paksaan, kekhilafan dan penipuan seperti yang tercantum dalam Pasal 1321 KUHPerdata : “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksa dan penipuan. Suatu kontrak yang muncul karena khilaf atau lalai karena penipuan atau tipu muslihat atau juga karena ancaman fisik maupun psikis sehingga membuat pihak lain terpaksa menandatangani kontrak mereka yang sebenarnya ingin dihindari, maka kontrak tersebut tidak memenuhi unsur kata sepakat.”

Hasil negosiasi awal dituangkan dalam konsep atau draf kontrak secara tertulis. Draf Kontrak yang dirancang para pihak harus merincikan hak dan kewajiban, mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga penyelesaian hukum. Di sinilah butuh kelincahan seorang PPK/PPTK dalam melakukan jurus kunci. Ini hanya dipahami jika Anda paham hukum. Jika tidak maka Anda langsung meneken (pat ku teken), percaya penuh pada pejabat pengadaan. Ingat pejabat pengadaan juga manusia, berpotensi silap atau menyilapkan diri, hehe, karena mengecar caram. Sabar bro, bercanda!

Draf kontrak harus diteliti dengan cermat dan saksama, bek peuleh angen. Jika telah diyakini oke maka baru diparaf dan ditandatangani sesuai kewenangan. Tanda tangan (signature) menurut Yahya Harahap berfungsi mengindentifikasi ciri-ciri penanda tangan. Selain mengidentifikasikan ciri-ciri penanda tangan, tanda tangan juga berfungsi untuk menjamin kebenaran isi dalam kontrak. Tanpa tanda-tangan maka dokumen surat-surat yang ada dalam kontrak tidak sah. Sebagai penandatanganan jangan lupa menempel materai. Tapi harus diingat tanpa materai kontrak juga sah asalkan telah ditanda tangan dan berstempel basah. Materai bukan menjadi syarat subjektif dan objektif.  Fungsi materai berkaitan dengan pajak dokumen. Pajak dokumen yang diperuntukkan sebagai alat bukti hukum di pengadilan, demikian menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Nomor Kontrak

Ketika Anda sedang mencari alamat seorang kerabat dan sudah menemukan nama jalan sesuai alamat apa yang selanjutnya Anda cari? Tentu saja nomor rumahnya. Nomor kontrak sama dengan nomor rumah, sehingga Anda dengan mudah menemukan identitas kontrak yang telah dikeluarkan. Penomoran mestinya berlaku kaedah naskah dinas atau formulasi nomor kontrak sesuai institusi Anda. Jangan acak kadud, nanti pusing.

Nomor kontrak bukan merupakan syarat sah kontrak seperti telah dijelaskan sebelumnya, tujuan penomoran semata-mata untuk tertib administratif.

Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak

Pernahkan Anda mengalami situasi di mana ketika anda bangun tidur, Anda lupa berada di mana dan kapan? Meskipun itu terjadi dalam sekejap. Keadan tersebut sangat membingungkan, bahkan membuat Anda ngeri dan histeris karena barangkali Anda tidak mengenal diri Anda.

Tempat dan waktu dibuatnya kontrak memang bukan syarat sahnya kontrak, sehingga ketiadaan menyebutkan tempat dan waktu tidak membuat kontrak tidak sah. Namun fungsinya hanya mengatur hubungan sekaligus sebagai alat bukti demi ketegasan dan kepastian hukum sebaiknya kontrak juga disebutkan tempat dan waktu dibuatnya kontrak.

Contohya Tempat dan Waktu Kontrak diletakkan di awal Kontrak:

Pada hari ini, Senin 15 April 2020, di Banda Aceh, yang bertanda tangan dibawah ini:

Contohya Tempat dan Waktu Kontrak diletakkan di akhir Kontrak:

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Banda Aceh pada hari Senin, 15 April 2020.

Subjek Kontrak

Subjek hukum kontrak adalah para pihak ; “PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA” (Komparisi) yang saling berjanji yang lazimnya disebut  PARA PIHAK. Dalam Kontrak PARA PIHAK saling menegaskan hak dan kewajiban masing-masing untuk melaksanakan pretasi dan mereka memiliki peran utama dalam melaksanakan isi kontrak.

Jika salah satu pihak atau bahkan keduanya tidak berdiri sendiri maka para pihak diberi kewenangan mewakili guna menandatangani kontrak sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi diberi hak oleh undang-undang untuk mewakili segala kepentingan hukum Perseroan Terbatas.

Dalam kontrak identitas subjek hukum harus disebut sejelas-jelasnya, minimal nama dan Alamat. Identitas PARA PIHAK diletakkan setelah bagian Pembuka (tempat dan waktu) dan sekurang-kurangnya menjelaskan:

Nama:
Pekerjaan:
Alamat
Nomor KTP
Atas nama siapa PARA PIHAK menandatangani kontrak (atas nama sendiri, orang lain atau mewakili perusahaan).

Recital (Latar Belakang Kontrak)

Sebuah novel fiksi biasanya tidak menarik jika tidak dijelaskan sedikit prolognya (pengatar) atau panduan umum. Kontrak pun perlu itu. Dalam recital dijelaskan secara resmi latar belakang mengapa dilakukan kontrak, prinsip utama, jika perlu istilah-istilah yang penting. Jika tidak dibuat juga tidak apa-apa. Lazimnya kontrak sederhana tidak perlu. Akan tetapi kontrak fisik dan kontrak pengadaan melalui lelang umum, baiknya dibuat. 

*Penulis adalah Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry.

Editor: Khairil Miswar

No comments:

Post a Comment