Terjemahan Bibel Bahasa Aceh; Sejauh Mana Kita Sebenarnya Tertinggal? - bagbudig

Breaking

Thursday, June 4, 2020

Terjemahan Bibel Bahasa Aceh; Sejauh Mana Kita Sebenarnya Tertinggal?

Oleh: Rudy Fachruddin

Bibel dan bahasa Aceh terlihat sebagai sebuah kombinasi yang tidak normal. Perpaduan keduanya adalah ketidakwajaran namun nyata, sekaligus menimbulkan efek kejut yang luar biasa. Kalau Anda bertanya kepada orang Aceh apa agama mereka, pasti semuanya akan menjawab Islam. Tidak ada orang Aceh yang beragama Kristen. Bukan berarti di Aceh tidak ada penganut agama lain, tetapi semua non-muslim di Aceh biasanya adalah warga keturunan dan bukan orang asli Aceh.

Beberapa waktu belakangan  “rakan-rakan” masyarakat Aceh dihebohkan dengan kehadiran sebuah aplikasi terjemahan Bibel Bahasa Aceh berbasis Android yang ditawarkan di platform download resmi Playstore.

Kehebohan ini tentu dapat dimaklumi. Bayangkan kita kembali ke sekitar tahun 2010, saat ponsel Android dan internet mulai umum digunakan di Aceh, pernah tidak kita membayangkan bahwa kita akan lebih dulu menemukan aplikasi terjemahan Bibel Bahasa Aceh dibandingkan terjemahan Al-Qur’an? Dan setelah sepuluh tahun berlalu, apakah pernah ada satu orang Aceh yang terbesit untuk menyediakan terjemahan Alquran berbahasa Aceh dalam bentuk sebuah aplikasi?

Sebelum pertanyaan di atas sempat kita jawab, ternyata ada orang lain yang curi start lebih awal, aplikasi  terjemahan sebuah “kitab suci” ke dalam bahasa Aceh lebih dulu digarap oleh orang-orang Kristen, (meski tentu saja dapat dipastikan ada orang Aceh yang terlibat atau setidaknya dilibatkan di sana).

Penerjemahan tersebut jelas-jelas terlihat sebagai bahasa Aceh yang baik, bukan produk terjemahan mesin. Meskipun bahasa Aceh telah diadopsi dalam keyboard google, tetapi  ia belum tersedia dalam menu pilihan alih bahasa google translate. Dengan demikian, melakukan penerjemahan Bibel ke dalam bahasa Aceh tentu merupakan sebuah proyek yang harus mengikutsertakan penutur asli bahasa Aceh.

Siapa yang Hendak Disalahkan dan Dihukum?

Dengan pikiran sederhana orang Aceh, pastinya Google dipandang sebagai pihak yang bersalah di sini. Kemarahan ini tidak jarang akan mengalami eskalasi penyudutan yang lebih serius, “memang rupanya Google dengan segala produk mereka adalah siasat Yahudi untuk menghancurkan Islam.” Satu ujaran yang amat sering kita dengar.

Masyarakat Aceh tentu saja marah dengan kehadiran aplikasi tersebut. saat ini aplikasi itu telah dihapus oleh Google, meskipun data-datanya pasti tetap utuh tersimpan di tangan pembuatnya, dan masih bisa diluncurkan kembali di lain waktu atau di lain platform.

Sederas apapun hujatan kita kepada pihak Google, saya yakin Google dalam hal ini tidak akan merasa dirinya bersalah. Aplikasi ini dihapus lebih didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sosial belaka. Alih-alih karena dianggap melanggar nilai-nilai dan regulasi mereka.

Google dalam berbagai produk dan layanan mereka jelas hanya berposisi sebagai “penyedia lapak”, orang-orang atau komunitas mana pun diperbolehkan untuk menjajakan karya mereka di lapak tersebut, dan Google dengan mekanisme tertentu akan meraup keuntungan di sana.

Kalau pun ada konten-konten yang dianggap menyalahi nilai-nilai Google mungkin hanya sesuatu yang masuk kategori pornografi, pelanggaran hak individu tertentu atau pelecehan berbentuk SARA. 

Di luar kategori di atas, rasanya Google memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk berekspresi dan memperkenalkan pandangan mereka, tidak terkecuali ekspresi beragama. Google jelas menerapkan prinsip humanis, netral dan universal dalam masalah ini. 

Anda hendak menjadikan Google sebagai fasilitas tempat menumpang kampanye agama Anda (dalam hal ini memperkenalkan kitab suci yang anda yakini), atau justru menyuarakan pandangan-pandangan yang sama sekali bertentangan dengan nilai-nilai agama (misalnya aplikasi chat khusus penyuka sesama jenis), Google terlihat mempersilakan semuanya, selama tidak menghina dan merugikan pihak tertentu.

Bagaimana dengan Pihak Developer Aplikasi? Apakah Mereka Dapat Dihukum? Apa Kira-Kira Motif Pembuat Aplikasi ini?

Developer atau pembuat aplikasi ini adalah Faith Comes By Hearing, sebuah organisasi nirlaba berskala internasional yang memang bergerak dalam kegiatan produksi terjemahan Bible ke berbagai bahasa di dunia, mulai dari bahasa nasional hingga bahasa lokal yang lebih kecil. Terjemahan tersebut tersedia tidak hanya dalam bentuk teks atau dokumen tetapi juga rekaman suara. Untuk terjemahan bahasa Aceh saya tidak tahu apakah tersedia rekaman suaranya atau tidak.

Organisasi di atas berada di bawah forum resmi Agensi Bibel dunia,  jadi jelas mengusung agenda kampanye pengenalan dan akses kitab suci agama Kristen ini. Sejak berdiri tahun 1972, organisasi ini disebut telah menghasilkan terjemahan Bibel ke dalam 1.300 bahasa. Secara perhitungan penggunaan bahasa-bahasa yang telah dikerjakan, organisasi ini telah merepresentasikan akses Bible kepada 6 miliar manusia di 190 negara. Jadi tidak heran jika bahasa-bahasa lokal di Indonesia termasuk bahasa Aceh telah masuk dalam jangkauan mereka. 

Dalam hal ini pastinya mereka bergerak berdasarkan spirit mereka sendiri, dan orang Aceh pun bereaksi dengan prinsip mereka sendiri. Dan Google sekali lagi pasti bersikap netral, ingat kalau mereka tidak sedikit pun ambil pusing pada spirit misionarisme atau ghirah amar makruf nahi munkar.

Google pasti tidak akan membatasi hal ini sejak awal. Rasanya sikap yang sama juga pasti diambil Google jika ada orang yang misalnya hendak menerjemahkan Weda ke dalam bahasa suku Maori, atau orang Islam yang mau menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa yang digunakan penduduk kepulauan Bahama atau suku terpencil di negara Bolivia.

Bagi Google pastinya menerjemahkan kitab suci suatu agama ke dalam bahasa sebuah komunitas yang afiliasi anggota mereka kepada agama tersebut adalah nol persen, adalah perkara nonsense belaka.

Apakah pihak developernya kemudian dapat dihukum? Saya tidak punya kapasitas sedikit pun untuk menjawab pertanyaan di atas. Memang kita akrab dengan butir hukum di Indonesia tentang pelarangan menyebarkan keyakinan baru kepada orang yang sudah beragama sebagaimana SKB Menag dan Mendagri Nomor 1 tahun 1979. 

Jika orang mengetuk pintu rumah dan memberikan khotbah perjamuan Kudus di rumah seorang muslim, atau orang menawarkan jasa ruqyah jin Kristen dari tubuh tepat di pelataran parkir rumah satu orang kristiani di Tapanuli Utara, mungkin keduanya dapat dimasukkan dalam poin pelanggaran aturan di atas. Tetapi apakah penerjemahan kitab suci ke dalam bahasa suatu komunitas telah memenuhi unsur pelanggaran ini? Sekali lagi saya tidak punya kemampuan untuk menjawab.

Penamaan Judul Aplikasi yang Provokatif

“Kitab suci Aceh”, begitu judul atau nama aplikasi ini yang terpampang di laman Playstore. Judul ini pantas memicu protes, toh Aceh tidak punya kitab suci. Orang-orang Aceh hanya menganggap kitab suci mereka adalah Al-Qur’an. Kitab yang sama juga menjadi bacaan suci seluruh umat Islam di dunia.

Lalu jika ada produk bersampul kitab suci Aceh lalu rupanya isinya adalah Bible, maka ini tentu saja satu kebohongan besar.

Akan tetapi kekacauan penamaan sebuah aplikasi dan game di Playstore seringkali tidak serta-merta karena pemberian pihak pembuat, tetapi hasil mekanisme terjemahan mesin yang tidak tepat. Dulu pernah ada sebuah game berbahasa Inggris dengan judul “War of God“, kalimat yang seharusnya diterjemahkan “Pertempuran Para Dewa” justru diterjemahkan secara otomatis ke dalam tampilan Playstore bahasa Indonesia menjadi “Memerangi Tuhan”, praktis game tersebut dibombardir hujatan dan report serta penilaian bintang satu dari netizens Indonesia, karena dituduh sebagai game atheis, komunis sekaligus siasat Yahudi untuk menyerang Islam.

Dalam kasus ini, apakah nama yang sangat problematis ini muncul karena sebuah kesengajaan, atau kerancuan penerjemahan kata “holy” yang memang menjadi sebutan umum scripture kitab Injil sekaligus bermakna suci atau kitab suci. Bible juga umum disebut dengan Holybook, jadi sangat mungkin jika mekanisme penerjemahan Holybook Aceh kemudian diterjemahkan secara otomatis menjadi kitab suci Aceh.

Sekali lagi tidak ada jawaban akurat yang bisa diajukan oleh tulisan ini terhadap pertanyaan di atas.

Yang jelas proyek dari agensi Bibel dunia ini tidak main-main. Mereka pasti sanggup mencari narasumber orang Aceh atau penutur bahasa mana pun untuk dilibatkan, menciptakan produk terjemahan yang baik dan tentu saja dengan motif menyebarkan apa yang telah menjadi keyakinan mereka untuk seluruh warga dunia.

Lalu Sejauh Mana Kita Orang-Orang Aceh Punya Perhatian untuk Menerjemahkan Kitab Suci Kita ke dalam Bahasa Kita Sendiri?

Saya akan membagikan beberapa produk yang telah wujud dalam hal ini.

Banyak yang tidak tahu, (saya pribadi juga baru mengetahuinya setelah belajar di UIN Ar-Raniry Banda Aceh), ada sebuah produk terjemahan Alquran bersajak ke dalam bahasa Aceh yang ditulis oleh Tgk Mahjidin Jusuf, (lahir di Peusangan Aceh Utara, 16 September 1918).

Penulisan terjemahan bersajak ini menghabiskan waktu puluhan tahun. Proses penyuntingan hingga percetakan kemudian diadakan melalui kerjasama dengan IAIN Ar-Raniry. Ada dua edisi penyuntingan yang dilakukan, edisi pertama melibatkan para tokoh besar UIN seperti Prof. Ibrahim Husein, Prof. Safwan Idris, Prof Alyasa’ Abu bakar, Prof. Yusni Sabi dan lain-lain. Adapun edisi kedua melibatkan beberapa nama seperti Prof. Ahmad Daudy, Dr Abdul Rani Usman, Dr. Abdul Gani Asyik dll.  Hasil terjemahan ini sangat luar biasa, apalagi dengan formatnya yang tidak biasa yaitu menggunakan bait-bait sajak yang teratur. Penerjemahan yang beliau lakukan tentu amat menyulitkan. Hingga kemudian terjemah ini bisa selesai sampai tiga puluh juz dan dicetak.

Sayangnya keberadaan terjemahan ini justru jarang diketahui oleh masyarakat Aceh sendiri, kecuali di lingkungan kampus UIN rasanya tidak banyak yang pernah mendengar apalagi mengkajinya. Cukup ironis padahal penerjemahan Alquran ke dalam bahasa daerah harusnya menjadi warisan intelektual yang amat berharga.

Dulu saat pertama kali saya memberitahu tentang terjemahan bersajak Al-Qur’an bahasa Aceh kepada ayah saya, beliau sangat terkejut dan sangat ingin membacanya. Sayang sampai sekarang saya belum bisa membelinya. Barangkali ada yang mau berbaik hati menyedekahkan terjemahan Alquran ini kepada saya.

Dari program Kementerian Agama sendiri juga sebenarnya sudah menggalang usaha penerjemahan Alquran ke berbagai bahasa daerah di Indonesia, termasuk bahasa Aceh. Melalui kerjasama dengan dosen-dosen tafsir UIN Ar-Raniry selaku kampus Islam di Aceh yang diketuai oleh Dr Abdul Rani Usman, terjemahan Alquran berbahasa Aceh sudah rilis tahun 2018. Bahasa daerah lainnya yang sudah diluncurkan sebelumnya, antara lain bahasa daerah Jawa Banyumasan, Bahasa Sasak, Bahasa Makasar, Bahasa Kaili, Bahasa Minang, Bahasa Dayak Kanayant,  Bahasa Batak Angkola, Bahasa Toraja, Bahasa Bolaang Mongondow, Bahasa Bali, Bahasa Ambon, Bahasa Banjar, dan Bahasa Osing (Banyuwangi, Jatim).

Dalam workshop rilis penerjemahan ini sebenarnya diwacanakan juga akan dihadirkan dalam bentuk aplikasi, namun hingga saat ini sepertinya belum terwujud, dan kalau boleh jujur, cetakan terjemahannya juga belum pernah saya lihat.

Boleh jadi masih ada upaya penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Aceh lainnya di luar yang telah saya sebutkan di atas.

Pada akhirnya tulisan ini hanya mengajak para pembaca, khususnya masyarakat Aceh agar tidak hanya melihat masalah ini dari satu sisi, yaitu mencari pihak yang salah dari fenomena ini. Tetapi juga melihat sisi yang berseberangan yaitu kritik internal bagi kita sendiri, apakah selain menolak penerjemahan kitab suci agama lain kita juga punya perhatian untuk menerjemahkan kitab suci kita sendiri ke dalam bahasa ibu kita sendiri.

Editor: Khairil Miswar

Ilustrasi: CNN Indonesia

No comments:

Post a Comment