Orang-orang Melayu masa lampau memiliki metode hukuman mati yang khas, disebut Hukuman Salang.
Orang dijatuhi hukuman ini akan ditikam tepat di celah tulang selangka yang kemudian tikaman diteruskan hingga mengenai jantung. Senjata yang dipakai biasanya lembing, tombak, atau pun keris, cuma lebih sering menggunakan keris, dan keris khusus ini disebut dengan nama Keris Salang atau Keris Bahari (Keris Alang di Pahang).
Keris ini pemberian Sultan pada orang yang diangkat sebagai pelaksana hukuman yang disebut Penyalang.
Keris maupun tombak yang telah ditikamkan ke jantung terhukum kemudian dicabut dan luka tikaman akan diseka dengan kain atau pun kapas.
Hukuman Salang ini menyebabkan si terhukum akan mati dengan luka parah tapi tubuhnya tetap dalam keadaan baik. Hanya ada sebuah luka di atas bahu.
Salah satu sebab yang membuat banyak orang Barat kagum karena kebanyakan hukuman mati akan merusak tubuh si pelaku, tapi Hukuman Salang ini tidak demikian.
Cara-cara penghukuman menyalang ini dilaksanakan telah dicatat secara jelas oleh T.J Newbold (diperoleh dari Mr. Westerhout, Superintendan di negeri Naning – tahun 1839) seperti berikut:
“Orang salah yang telah diikat dibawa ke Bukit Penialang, yang terletak berhampiran dengan Tabu. Seorang penghulu, empat suku, 12 orang panglima, bendahara dan makdum meletakkan hukum dan mereka ini duduk di bawah pokok-pokok tambusai yang tumbuh di pinggir sebuah bukit. Orang-orang saksi (maju) ke hadapan dan disoal oleh penghulu.
Setelah pasti orang salah itu betul membuat salah, dia dijatuhkan hukum mengikut undang-undang Islam, yang sesuai mengikut adat Minangkabau, yaitu didenda dengan uang sebanyak satu bhar (sama dengan 24 ringgit dan 30 sen uang Spanyol ketika itu) atau pun kena salang dengan keris.
Oleh karena tidak mampu untuk membayar denda maka persediaan bagi menyalangnya dengan secepat mungkin dijalankan. Kubur digali di tempat itu juga dan orang salah, yang masih diikat, duduk di tepi lubang kubur.
Untuk keselamatan, 2 orang panglima duduk di sebelah kiri dan kanannya, dan sambil itu pula Panglima Besar Sumum mencabutkan keris panjangnya dan menempatkan sekeping kapas di ujung mata keris itu.
Ia menempatkan ujung mata keris itu di sebalik atas tulang selangka kanan orang salah, dan sambil memegang keping kapas dengan jari tangan kirinya, lalu keris ditikam secara miring dalam anggota badan orang salah itu sehingga sampai ke hulu keris itu. Kemudian mata keris ditarik keluar dan dalam masa itu juga keping kapas masih dipegang lagi supaya jangan darahnya mengalir keluar.
Orang salah, menggigil dengan kuatnya, ditolak jatuh ke dalam kubur. Tetapi apabila orang itu meminta hendak minum air, dia dibangkitkan. Sebelum sempat menempatkan bibir tempurung yang berisi air ke dalam mulutnya dia pun jatuh ke dalam kubur menghembuskan napasnya yang terakhir.
Dengan serta merta mayatnya ditimbun dan kemudian kesemua yang hadir pun bersurailah pulang ke tempat masing-masing.”
Rujukan tentang Hukuman Salang ini diambil dari buku “Mata Keris dan Bentuknya” halaman 209.
Sumber: Fb Dans CKay’s
Diedit seperlunya oleh Bagbudig
No comments:
Post a Comment