Athena “tidak memiliki hak” untuk menunjuk kepala ulama, atau mufti, Muslim yang tinggal di Yunani sesuai dengan Perjanjian Lausanne, kata presiden Turki pada 16 April.
“Bagaimana Anda bisa melakukan itu? Kami tidak menunjuk patriark,” kata Recep Tayyip Erdoğan kepada wartawan di kota metropolitan Istanbul.
Erdogan mengatakan Yunani tidak membayar “perawatan yang diperlukan” untuk kewarganegaraan 150.000 orang Turki yang tinggal di Thrace Barat, yang sebagian besar adalah Muslim.
Ia menegaskan, hanya pejabat kelompok ini, seperti mufti dan imam, yang bisa memilih ketua mufti di Yunani.
“Namun, sayangnya, Yunani tidak dapat mentolerir ini dan tidak memberikan otoritas seperti itu kepada para mufti dan imam di sana, dan akan menunjuk mereka seolah-olah mereka adalah pegawai negeri sendiri atau pejabat agamanya sendiri,” katanya.
Pemilihan mufti diatur dalam Perjanjian Athena 1913, pakta Yunani-Utsmaniyah yang dilaksanakan oleh Athena pada 1920.
Namun pada tahun 1991, dengan melanggar hukum internasional, Yunani membatalkan hukum tentang perjanjian tersebut dan secara tidak sah mulai menunjuk mufti.
Para mufti yang ditunjuk oleh Yunani sejak itu telah merampas hak yurisdiksi Muslim lokal dalam urusan keluarga dan warisan.
Mayoritas Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh Yunani dan sebaliknya memilih mufti mereka secara sah.
Yunani, bagaimanapun, telah menolak untuk mengakui para mufti terpilih sejak 1991 dan pihak berwenang telah mengadili beberapa ulama di sana.
Sumber: Hurriyet
Terjemahan bebas Bagbudig
No comments:
Post a Comment