Sudan Hapus UU Boikot Israel - bagbudig

Breaking

Wednesday, April 7, 2021

Sudan Hapus UU Boikot Israel

Sudan telah menghapuskan Hukum Boikot Israel setelah menandatangani perjanjian normalisasi dengan negara itu, menurut laporan Israel.

Kabinet Khartoum memilih pada hari Selasa untuk mencabut undang-undang tahun 1958 yang melarang hubungan diplomatik dan bisnis dengan Israel.

“Dewan Menteri telah menyetujui RUU (mencabut boikot 1958 dari Hukum Israel) untuk tahun 2021,” kata Kabinet dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang 1958 sejalan dengan kebijakan bangsa-bangsa Arab pada saat itu terhadap Israel.

Keputusan ini datang enam bulan setelah kedua negara menormalkan ikatan setelah UEA dan Bahrain.

Keputusan Sudan untuk menormalkan hubungan dengan Israel adalah kebijakan kontroversial yang memicu protes, terutama karena lanjutan pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Bulan lalu, empat belas gerakan politik dan partai-partai di Sudan menyerukan proses normalisasi negara itu dengan Israel untuk dihentikan sampai pemilihan umum diadakan.

Para penandatangan pernyataan menekankan bahwa melanjutkan perjanjian normalisasi akan mengekspos pemerintah transisi Sudan ke kondisi lebih lanjut pada titik sensitif dalam sejarah negara itu.

Kelompok itu mengatakan mereka mengetahui kompleksitas wajah Sudan selama jalan menuju demokrasi tetapi negara itu tidak boleh menyerah pada desakannya terhadap solusi dua negara untuk konflik Palestina-Israel.

“Negara itu [Sudan] sedang menuju transformasi demokrasi yang kuat, transparansi penuh dan likuidasi warisan rezim fasis terburuk dalam sejarahnya, dan periode transisi menghadapi banyak jebakan dan kesulitan,” kata pernyataan itu.

Sumber: The New Arab

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment