Warga Saudi yang Ditangkap Saat Remaja Bisa Hadapi Eksekusi - bagbudig

Breaking

Saturday, April 3, 2021

Warga Saudi yang Ditangkap Saat Remaja Bisa Hadapi Eksekusi

Seorang pria muda warga Saudi yang dihukum karena kejahatan yang dia lakukan sebagai anak di bawah umur menghadapi eksekusi, meskipun Arab Saudi mengatakan telah membatalkan hukuman mati untuk remaja, Human Rights Watch memperingatkan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Abdullah al-Huwaiti dihukum pada Oktober 2019 pada usia 17 tahun, atas tuduhan pembunuhan dan perampokan bersenjata bersama dengan lima terdakwa lainnya, kata pernyataan itu. Dia ditangkap saat berusia 14 tahun karena kejahatan yang diduga dilakukan pada tahun 2017.

Terdakwa lainnya menerima hukuman penjara 15 tahun dan masing-masing 1.000 cambukan. Keenam pelaku mengaku tidak bersalah, mengatakan kepada pengadilan selama persidangan bahwa interogator memaksa pengakuan mereka melalui penyiksaan atau ancaman, kata pernyataan HRW.

Kantor media pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar atas kasus tersebut.

HRW mengatakan Huwaiti dijatuhi hukuman mati dan diperintahkan untuk membayar 1.315.000 Riyal Saudi ($ 350.000) kepada para korban. Kasusnya akan dipindahkan ke Mahkamah Agung Riyadh untuk keputusan akhir.

“Proses pengadilan Al-Huwaiti mengabaikan hampir semua jaminan pengadilan yang adil yang diakui secara internasional,” kata Michael Page, wakil direktur Timur Tengah di Human Rights Watch.

“Menghukum mati seorang anak sambil mengabaikan tuduhan penyiksaan, pengadilan Saudi membuat ejekan atas ‘reformasi’ negara.”

Dokumen pengadilan mengatakan seorang pria yang mengenakan abaya hitam wanita, niqab dan sarung tangan berjalan ke toko perhiasan di kota Duba di Tabuk dengan membawa pistol dan senapan mesin. Pria itu merampok toko dengan todongan senjata, menembak dan melukai dua karyawan toko, dan membunuh seorang polisi ketika dia tiba di tempat kejadian dengan mobil patroli.

Agen keamanan bertopeng kemudian menggerebek rumah keluarga al-Huwaiti di Duba, menuduhnya merampok toko perhiasan dan membunuh polisi tersebut.

Pihak berwenang Saudi mengatakan tahun lalu bahwa mereka akan menghentikan hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat masih di bawah umur dan akan menerapkan ini secara surut.

Namun, keputusan kerajaan pada Maret 2020 yang mengumumkan hal ini tidak dilaporkan oleh media pemerintah atau dipublikasikan di surat kabar resmi. Kelompok hak asasi manusia dan anggota parlemen barat telah menyuarakan keprihatinan tentang penerapannya.

Ditanya apakah keputusan itu berlaku untuk semua jenis kejahatan, Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara mengatakan kepada Reuters pada Februari bahwa larangan itu hanya berlaku untuk kategori pelanggaran yang lebih rendah di bawah hukum Islam yang dikenal sebagai “ta’zir”.

Ini berarti hakim masih dapat menghukum mati pelaku anak di bawah dua kategori lainnya, menurut interpretasi Arab Saudi terhadap syariah: “hudud”, atau kejahatan serius yang membawa hukuman yang ditentukan, termasuk terorisme, dan “qisas” – atau retribusi, biasanya untuk pembunuhan.

Huwaiti dihukum dengan tuduhan “keras”.

HRW meminta pihak berwenang Saudi untuk meninjau kasus tersebut dan menyelidiki tuduhan penyiksaan.

“Sistem peradilan pidana Arab Saudi tidak akan pernah mendapatkan kredibilitas sampai membuat perubahan besar,” kata Page.

“Paling tidak, Arab Saudi harus bergabung dengan sebagian besar negara dengan melarang hukuman mati bagi anak-anak dalam semua kasus tanpa kecuali.”

Sumber: The New Arab

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment