Dua video yang dirilis oleh organisasi hak asasi Israel B’Tselem telah “membuktikan” bahwa tentara Israel tidak punya alasan untuk menembaki sebuah mobil pekan lalu yang menewaskan penumpang berusia 11 tahun Mohammad Allamy.
Video-video itu menunjukkan tentara di dekat pemakaman darurat di kota Beit Ummar di Hebron yang diduduki, tempat penembakan itu terjadi.
Saat mobil mendekati tentara, ayah Allamy, yang mengemudi, segera mundur. Kemudian, tiga tentara terlihat berlari ke arah mobil keluarga dan terdengar beberapa tembakan.
Video tersebut cocok dengan akun Ashraf Allamy, paman bocah yang terbunuh itu, yang mengatakan bahwa sang ayah memutuskan untuk mundur setelah melakukan kontak dengan penghalang jalan di pintu masuk Beit Ummar. Sekitar 13 tembakan kemudian ditembakkan ke mobil, kata pamannya, salah satunya mengenai dan membunuh keponakannya.
“Pilihan untuk melepaskan tembakan ke mobil, di jantung daerah pemukiman penduduk, tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada penumpang yang menimbulkan risiko – kepada tentara atau orang lain,” kata B’Tselem dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa. .
“Penjelasan yang diberikan oleh militer, bahwa tentara menembaki mobil setelah mencurigai penumpang telah mengubur bayi yang mati – sama sekali tidak ada hubungannya dengan penembakan itu.”
Kelompok hak asasi itu mendesak “seberapa rendah nilai nyawa orang Palestina di mata para tentara, komandan mereka dan pembuat kebijakan – yang bertanggung jawab atas kebijakan tembakan militer yang mematikan”.
B’Tselem menambahkan bahwa ada sedikit harapan untuk keadilan, dengan penyelidikan resmi polisi militer “hanya sarana untuk membungkam kritik, dan penyelidikan semacam ini adalah langkah pertama untuk menutupi insiden tersebut”.
Israel telah menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak 1967, dan melakukan berbagai pelanggaran terhadap warga sipil Palestina, kata kelompok hak asasi manusia.
Lebih dari 700.000 orang Yahudi Israel tinggal di pemukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, dalam konstruksi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Perjanjian Oslo tahun 1995 membagi Tepi Barat yang diduduki menjadi tiga zona: Area A, Area B, dan Area C.
Area A berada di bawah kendali administratif dan keamanan Otoritas Palestina (PA). Administrasi Area B dikendalikan oleh PA di mana Israel mengendalikan keamanan. Area C berada di bawah kendali penuh administrasi dan keamanan Israel.
Sumber: The New Arab
Terjemahan bebas Bagbudig
No comments:
Post a Comment