Penutupan Masjid di Prancis Menjelang Debat 'RUU Separatisme' - bagbudig

Breaking

Saturday, January 16, 2021

Penutupan Masjid di Prancis Menjelang Debat 'RUU Separatisme'

Menteri Dalam Negeri Prancis GĂ©rald Darmanin mengatakan sembilan tempat ibadah Islam ditutup dalam beberapa pekan terakhir. Penutupan masjid tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah Prancis untuk menangani apa yang mereka lihat sebagai “separatisme Islam”.

“Sesuai dengan instruksi Presiden Republik dan Perdana Menteri, kami mengambil tindakan tegas terhadap separatisme Islam,” kata Darmanin di Twitter.

“Di antara 18 tempat ibadah yang dalam pengawasan khusus atas permintaan saya, 9 di antaranya bisa ditutup,” katanya. Alasan administrasi menjadi alasan penutupan delapan masjid.

Surat kabar Prancis Le Figaro melaporkan bahwa tiga dari tempat ibadah berada di departemen Seine-Saint-Denis Prancis.

Baca Juga: Islamofobia Prancis

Pada 2 Desember, Darmanin mengumumkan bahwa dia meluncurkan “aksi luas” yang akan menargetkan 76 masjid.

Hubungan pemerintah Prancis dengan komunitas Muslimnya menjadi tegang dalam beberapa bulan terakhir, menyusul tiga serangan Islam yang mematikan, terutama pembunuhan Samuel Paty, seorang guru sekolah menengah Prancis.

Ketegangan juga berkobar antara Prancis dan negara-negara Muslim setelah Presiden Macron pada Oktober membela penerbitan kartun-kartun ofensif Nabi Muhammad dan menyebut Islam sebagai agama “dalam krisis.”

Di tempat lain di Prancis, 34 pemeriksaan telah dilakukan di tempat ibadah Muslim. Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan pajak dan proses hukum.

Baca Juga: Kebrutalan Polisi Prancis

Penutupan masjid itu terjadi menjelang RUU baru yang kontroversial, yang akan dibahas oleh komite khusus Majelis Nasional pada hari Senin. ‘RUU Mendukung Prinsip Republik’, juga dikenal sebagai ‘RUU Pemisahan’, memperketat aturan mengenai kapan homeschooling diizinkan, mewajibkan masjid untuk mendaftar sebagai tempat ibadah, dan juga mengharuskan masjid untuk menyatakan dana asing lebih dari € 10.000.

Selain itu, tindakan ini menciptakan pelanggaran baru untuk ujaran kebencian online, yang memungkinkan negara untuk dengan cepat menahan individu yang mengungkapkan informasi pribadi pegawai negeri, dengan maksud yang merugikan. Ini adalah tanggapan langsung atas pembunuhan Paty.

RUU pemisahan berencana untuk memperluas undang-undang yang ada tentang pemakaian simbol-simbol agama, termasuk jilbab, untuk melarang tidak hanya pegawai negeri, tetapi juga semua kontraktor swasta layanan publik.

Ini juga menerapkan pembatasan pada sertifikat keperawanan dan termasuk langkah-langkah yang berupaya untuk mengatasi kawin paksa. Meskipun elemen-elemen RUU tersebut mendapat dukungan dari komunitas Muslim, namun pemerintah Prancis juga dituduh menargetkan dan mendiskriminasi komunitas Muslim secara tidak adil.

“Represi Muslim telah menjadi ancaman, sekarang itu adalah janji. Dalam pidato satu jam, Macron mengubur [sic] laĂŻcitĂ© (separatisme) menguatkan sayap kanan sayap kiri anti-Muslim dan mengancam kehidupan siswa Muslim dengan menyerukan pembatasan drastis pada home schooling meskipun ada pandemi global,” tweet aktivis hak asasi manusia Prancis, Yasser Louati setelah pengumuman RUU oleh Presiden Macron.

Baca Juga: Ektremis di Prancis

Menjelang komite khusus, Darmanin bertemu pada hari Sabtu dengan Dewan Ibadah Muslim Prancis, untuk menenangkan ketakutan akan apa yang disebut sebagai “reformasi Islam di Prancis.”

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh dewan setelah pertemuan tersebut mengatakan bahwa RUU tersebut, “secara khusus berisi poin-poin kesepakatan: tentang kesesuaian antara keyakinan Muslim dengan prinsip-prinsip Republik, tentang penolakan penggunaan Islam untuk tujuan politik, non -interferensi oleh negara-negara dalam menjalankan ibadah Muslim di Prancis, prinsip kesetaraan antara pria dan wanita dan penolakan terhadap praktik-praktik tertentu.”

Sumber: The New Arab

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment